Pilkada
Trending

Bawaslu Jawa Tengah Ingatkan Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Sumber: Instagram @Bawaslujateng

JAKARTA – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat negara dalam penyelengaraan kampanye Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Muhammad Amin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Perangkat Desa dan kepala desa dilarang terlibat politik praktis, termasuk bergabung mengikuti kampanye dengan partai politik.

“Para ASN, TNI, Polri, dan kepala desa tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini adalah tindakan yang harus kita waspadai, terutama saat ini sudah memasuki masa kampanye,” ungkap Muhammad Amin.

Dalam rangka menjaga integritas pemilu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Rofiuddin mengingatkan pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan instansi pendidikan.

“Setiap paslon tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pemilihan,” tegasnya pada Selasa (24/9/2024).

Rofiuddin juga menekankan pentingnya selama masa kampanye menghindari praktik politik uang.

“Praktik-praktik politik uang di masa kampanye ini juga perlu kita waspadai secara bersama-sama,” tambahnya.

Lebih lanjut Rofiuddin menghimbau agar paslon, tim kampanye dan Masyarakat pemilih di Jateng tidak terlibat dalam politisasi SARA atau ujaran kebencian selama berkampanye.

“Konten-konten yang menghasut dan mengadu domba juga merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Bawaslu pun mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika adanya temuan hoaks baik media sosial maupun alat peraga kampanye (APK) seperti pamflet dan poster.

Bawaslu menghimbau masyarakat agar aktif mengawai Pilkada dan melaporkan dugaan pelanggaran selama kampanye.

“Proses pengkajian akan dilakukan, dan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan dengan disertai bukti dan uraian kejadian,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button